Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sumarno sempat tidak bisa tidur karena dijanjikan uang pembayaran 50 persen dari penjualan tanah sekitar 7.500 meter persegi pada 2015 silam.
Pembayaran tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan PT ARM Cipta Mulia.
Tanah tersebut akan dibangun perumahan PT Pesona Darussalam Residance namun hari yang ditentukan pembayaran meleset.
Sampai kini, Sumarno tidak pernah menerima pembayaran.
Belakangan, AD selaku direktur PT ARM Cipta Mulia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena penipuan berkedok perumahan syariah.
Tercatat 270 orang menjadi korban dengan kerugian total Rp 23 miliar.
Sebanyak 41 orang di antaranya melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain AD, polisi menangkap tiga orang lainnya yakni MAA, MMD, dan SM yang merupakan karyawan perusahaan.
Baca: Soal Reuni 212, Polda Metro Jaya Sebut Tidak ada Pengamanan Khusus: Biasa Saja, Tidak Ada Penyekatan
Perumahan itu dibangun di lima lokasi.
Dua di kawasan Bogor serta masing-masing satu di Bekasi, Bandung, dan Lampung.
Di Lampung, perumahan itu berada di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Sumarno sebagai salah satu pemilik tanah membenarkan di atas lahannya akan dibangun perumahan oleh AD.
Sumarno dan AD sepakat pembelian tanah seharga Rp 175 ribu per meter persegi.