Pengembang hanya memiliki fotokopi surat tanah.
Dalam perjanjian juga disebutkan, bila dalam satu tahun tidak ada pembayaran, tanah itu kembali kepada pemiliknya.
Kendati begitu, Sudarsilo mengalami kerugian karena rumpun bambu di lahan tersebut yang telanjur ditebang.
Kurang lebih ada 15 rumpun bambu yang dibongkar.
Sedangkan harga bambu saat ini Rp 15 ribu per batang.
Selain itu, bukit miliknya sudah rata.
Ia pun tidak menikmati batu dari pembongkaran bukit tersebut.
Sementara Sumarno menderita kerugian berupa bangunan delapan kelas.
Nilai bangunan kelas yang dibongkar, menurut Sumarno, berkisar Rp 200 juta-Rp 300 juta.
Selain itu, ada pula ratusan batang pohon jati yang tak dinikmati hasilnya.
Menurut Sumarno, sudah sekitar 10 konsumen yang memesan rumah di lokasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kisah 2 Warga Pringsewu Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong