News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Warga Pringsewu Ternyata Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong, Begini Pengakuan Lengkapnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumarno dan Sudarsilo, warga Pringsewu yang menjadi korban perumahan syariah bodong, saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/11/2019)

Dengan luas tanah sekitar 7.500 meter persegi, Sumarno bakal mendapatkan uang Rp 1,3 miliar.

Sumarno semakin tergiur begitu dijanjikan uang bagi hasil sebesar 20 persen dari penjualan setiap rumah.

"Setiap datang, tampilannya meyakinkan. Sehingga saya menjadi yakin dengan AD," ungkap Sumarno ditemui di kediamannya, Jumat (29/11/2019).

Kata Sumarno, tanah tersebut diratakan pada 2014.

Baca: Polri Tidak Mendeteksi Adanya Pergerakan Massa Dari Daerah Datang ke Jakarta Jelang Reuni 212

Sebelumnya lahan itu terdapat bangunan sekolah milik Yayasan Darma Bakti.

Ada pula kayu jati dan bukit batu.

Sumarno menjelaskan, setelah tanah diratakan, AD janji membayar sebesar 50 persen atau sekitar Rp 600 juta pada awal Desember 2015.

Kemudian sisanya akan dibayar Desember 2016.

"Ditunggu-tunggu, malam-malamnya nggak bisa tidur. Kok besoknya lewat," kata Sumarno.

Ironisnya, pembayaran itu tidak kunjung terwujud.

Hal sama dialami Sudarsilo.

Tanahnya seluas 3.800 meter persegi juga akan dibeli untuk pengembangan perumahan itu.

Rencananya, total lahan perumahan itu mencapai 11 ribu meter persegi. Namun, Sudarsilo juga tidak pernah menerima uang hasil pembayaran dari AD.

Beruntung, surat tanah masih dalam penguasaan Sumarno dan Sudarsilo.

Baca: Atur GrabWheels Cs, Polisi Sebut akan Ada Pergub Pembatasan Otoped Listrik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini