TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Korban pencabulan bocah 9 tahun anak dari temannya sendiri.
Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.
Sidang dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).
Sidang berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.
"Untuk itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.
Kronologi kasus
Prastuti menuturkan, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Selasa (30/11/2019).
Hal itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya.
Temannya tersebut merupakan ayah kandung korban.
"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.
Sementara, korban berinisial JL.
Saat berada di rumah korban, terdakwa meminta HO untuk beli minuman.
Ketika itu, korban sedang berada di kamar.
Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.
Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.
"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.
Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.
AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.
Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Ketika itu, korban hanya diam.
Korban tak berani melawan.
Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.
Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.
Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.
Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.
Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.
HO kemudian bertanya kepada anaknya.
Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Bertamu Cabuli Anak Temannya, Ayah Korban Curiga karena Posisi Sandal, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/01/pria-bertamu-cabuli-anak-temannya-ayah-korban-curiga-karena-posisi-sandal?page=all.