Tujuan Pemasangan
"Supaya membantu para pengemudi di belakang, saat lampu rem di belakang (truk) nggak begitu terang atau kemudian kurang berfungsi, pengemudi belakang kendaraan truk itu masih bisa melihat di depannya ada kendaraan," jelas Budi.
Budi menyadari bahwa untuk area tol, memang biasanya agak minim penerangan, termasuk wilayah persimpangan.
"Kalau di jalan tol kan agak gelap, apalagi kalau di persimpangan-persimpangan, memang nggak ada lampu penerangan jalan," kata Budi.
Baca : Disebut Beri Contoh yang Tak Benar, Kehadiran Anies di Reuni 212 Dikritik, Aturan Sendiri Dilanggar
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa regulasi terkait penggunaan sticker pemantul cahaya sudah diterapkan.
Ia pun berharap semua truk rancang bangun memasang sticker tersebut sebagai bagian dari langkah antisipasi meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Jadi truk harus memasang stiker pemantul cahaya, itu sudah saya buat regulasinya itu," pungkas Budi.