Regulasi Pemasangan Perisai Belakang Truk
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berencana membuat regulasi kewajiban pemasangan perisai belakang truk.
Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan menewaskan enam orang.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan regulasi dengan sejumlah pihak.
Baca: Ketua KNKT Usul Perubahan Organisasi Jadi Badan Keselamatan Nasional
Mulai dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Budi menjelaskan, aturan terkait pemasangan perisai samping pada kendaraan truk memang telah dibuat.
"Ini lagi saya diskusikan dengan KNKT, juga dengan Organda, itu kalau pemasangan perisai samping truk itu kan sudah cukup lama kita buat," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).
Namun, ia menyadari bahwa perlu dibuat regulasi tambahan terkait pemasangan perisai, yakni pada bagian belakang truk, khususnya kendaraan yang cukup tinggi.