"Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah," katanya, Selasa (1/10/2019).
Sekadar diketahui, KA mencium pipi kiri dan kanan salah seorang siswanya, BA (15) di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.
Rakhmat menyebutkan, untuk keputusan akhir terkait pemberhentian sementara atau permanen masih menunggu petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.
"Kita juga menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel)," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, saat ini berkas perkara KA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
Baca: Polsek Tempe Kecolongan Digelarnya Kontes Waria Bermodus Hajatan Rumah Baru di Sengkang Wajo
Baca: Sepasang Kekasih Kepergok Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Siswi SMP
"Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa," katanya.
KA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2019 lalu.
Pelaku pun disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Bagas.
Kasus Pencabulan di Lampung
Berita lainnya datang dari Lampung.
Siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial AA (16) di Kabupaten Pesawaran, Lampung dicabuli berulang kali oleh seorang guru honorer.
Baca: Mentan Optimalisasi 45 Ribu Lahan Rawa Lebak di Wajo
Baca: Sempat Ramai Isu Babi Ngepet, Warga Bawa Seekor Babi ke Kantor Polisi
Baca: Dikira Babi Ngepet, Warga Bawa Seekor Babi ke Kantor Polisi
Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban ke media sosial.
Kasus ini terungkap saat AA melapor ke Polda Lampung pada Jumat (6/9/2019) kemarin.