AA ditemani bibinya yang berinisial HS (37) melaporkan tiga orang berinisial W, D, dan R.
Pelaku W diketahui berprofesi sebagai guru honorer di sekolah dasar dekat kediaman korban.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, W sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Lampung.
"Tersangka sudah kami amankan dan ditahan sejak Selasa kemarin," kata Barly saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).
Tersangka W dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelapor, perbuatan cabul guru honorer itu terungkap saat keluarga melihat ada perubahan bentuk tubuh korban yang seperti sedang mengandung.
Korban juga menunjukkan tanda-tanda mengandung. Korban mengaku hamil setelah dicabuli oleh tersangka W.
Menurut korban dalam laporan itu, pencabulan berawal saat dia diajak ke kediaman temannya yang berinisial R pada awal Agustus 2019 lalu.
Di dalam rumah R, ternyata sudah ada W dan D.
Begitu masuk ke dalam rumah, AA dicabuli.
Pada pencabulan pertama itu, di saat AA tidak sadarkan diri, W mengambil foto korban yang sedang telanjang.
Dengan mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial, W pun leluasa menyetubuhi pada hari-hari berikutnya.
Diduga, W telah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban.
Lebih lanjut Barly mengatakan, untuk dua orang terlapor lainnya, D dan R, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Kedua terlapor ini, menurut Barly, berperan sebagai fasilitator.
"Satu mengantarkan korban dan satu orang lainnya pemilik rumah. Kami sedang mengejar mereka," katanya. (TribunWajo.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Guru Tendang dan Lucuti Siswanya di Kabupaten Wajo, Ini Penyebabnya