TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkot Samarinda terpaksa mendekam di tahanan usai kedapatan memiliki sabu.
Pengungkapan dilakukan pada 25 November 2019 lalu di Jalan Pelita, tepat di depan salah satu hotel kelas melati, sekitar pukul 14.00 Wita.
Siang itu, pelaku meninggalkan tempat kerjanya hanya untuk membeli sabu di Jalan Kesehatan sebanyak 2 poket seberat 0,67 Gram seharga Rp 350 Ribu.
Setelah membeli sabu, pelaku menuju hotel tersebut untuk bertemu temannya.
Selang beberapa saat keluar dari hotel, yang bersangkutan langsung diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, sedotan, korek, dan sendok penakar. Sedangkan sabu didapatkan di tas dan kotak rokok yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggunakan sabu sejak 2017 lalu, sedangkan bekerja sebagai pegawai honorer sejak 2014.
Pelaku menggunakan sabu sebagai doping agar dirinya selalu fit saat menjalan tugas di lapangan.
"Alasannya karena tuntutan pekerjaan, untuk menambah stamina karena beban pekerjaanya. Tapi, apapun alasanya tetap tidak dibenarkan menggunakan narkotika," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Senin (2/12/2019).
Pelaku biasanya membeli dan menggunakan sabu sebagai persiapan bertugas di lapangan. Pelaku kerap menggunakan sabu di rumah maupun tempat berkumpul dengan teman-temannya.
"Biasanya persiapan sebelum turun ke lapangan. Kalau ini baru mau pakai," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku menolak untuk memberikan keterangan terhadap awak media. "Saya punya hak tidak menjawab pertanyaan kalian," ucapnya.
Terkait dengan pengungkapan tersebut, Kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku guna proses pengembangan lebih lanjut. (*)
Usai Tangkap Pemakai, Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Muara Kaman Kukar