Sebelumnya, juga terdapat kasus aliran sesat juga di Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Dalam ajarannya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu akan dijamin masuk surga.
Nantinya pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga setelah membayar sejumlah uang itu.
Aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Puang Lalang menyebut dirinya sebagai rasul atau mahaguru.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
Kini Puang Lalang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol, Muhammad Fajri Mustafa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019) lalu.
Kompol, Muhammad Fajri menjelaskan, Puang Lalang diganjar lima pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.