"Tentunya untuk tersangka kami berikan diganjar pasal berlapis, yaitu yang pertama kami dalam hal ini ada lima pasal yang kami berikan kepada yang bersangkutan," jelas Kompol Muhammad Fajri.
Puang Lalang menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Polres Gowa.
Polres Gowa sendiri telah memeriksa 24 orang saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
BERITA REKOMENDASI