Korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumedang dan setelah tiga hari dirawat intensif di rumah sakit, korban Iwa menghembuskan napas terakhir, Kamis (5/12/2019) sore pukul 15.30 WIB.
Hartoyo menuturkan, setelah menjalani perawatan di RSUD Sumedang, tiga hari berselang korban meninggal dunia.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi tersebut.
Pelaku dijerat dua pasal yaitu penganiayaan Pasal 351 KUHP, dan pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sekuriti Tewas Dianiaya Rekan Kerja, Keluarga Korban Syok Saat Tiba di RS: Kondisi Sudah Hancur