Sebelumnya ia pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Utara.
KPU Tarakan akan Bentuk Badan Ad Hoc
Sementara itu, untuk mempersiapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan akan membentuk badan ad hoc.
Pasalnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020, harus terlebih dahulu dilakukan pembentukan badan ad hoc.
Baca: Bendungan I PLTA Besahan Bernilai Investasi 2,2 Miliar Dollar Mulai Kontruksi Bulan Februari
Baca: Serapan APBD Masih 51 Persen, Ini yang Dilakukan Irianto Lambrie
Baca: Harga Bensin di Pedalaman Kaltara Rp 30 Ribu, Pengaruhi Harga Bahan Pokok Lainnya
Badan ad hoc nantinya terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemugutan Suara (PPS).
Mereka ini bertugas mulai dari tahapan hingga pasca Pilkada.
Tugas badan ad hoc, mulai dari pemuktahiran data, verifikasi faktual hingga melaksanakan pemilihan.
Untuk Tarakan hanya pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
Mekanisme pendaftaran Badan ad hoc, akan dilakukan oleh Divisi Sosialisasi Pendidiian Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Permas).
Saat ditanya kapan dilakukan penerimaan dan pembentukan Badan ad hoc, Komisioner Divisi Teknis KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar, mengungkapkan, ia belum mengetahui secara pasti.
"Bisa Januari, Februari atau Maret 2020," ucapnya.
Taufik Akbar mengatakan, untuk informasi terbaru yang diterima, bahwa tahapan awal Pilkada di tahun 2020 ada perubahan.
"Informasi terbaru yang saya terima, KPU merevisi PKPU nomor 15 tahun 2019 dengan PKPU nomor 16 tahun 2019 dengan substansi yang sama.
Yang isi di dalamnya terjadi perubahan terhadap jadwal sejumlah tahapan pilkada 2020," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Muncul Nama Juanda Lesmana Dampingi Irianto Lambrie di Pilkada Kalimantan Utara 2020