Dalam penyergapan tersebut, BNNP Lampung menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg.
Barang haram tersebut baru dikirim dari Aceh.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua kurir di RSUDAM, BNNP kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 4 tersangka lainnya.
Adapun, keenam tersangka, yaitu Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Dikendalikan dari dalam penjara
Sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg ternyata merupakan narapidana atau napi di dalam Rumah Tahanan atau Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Tiga orang tersebut adalah pengendali penerima barang haram tersebut.
Ketiganya adalah Hatami alias Tami alias Iyong (33), Supriyadi alias Udin (33), dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan tersebut langsung dijemput dari penjara tak lama setelah kedua kurir ditangkap di tempat parkir RSUDAM.
"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga, dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.
Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu seberat 13 kg.
"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kg," tuturnya.
Kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung