News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Transaksi 41 Kg Sabu, Saat Serah Terima Aparat Datang, Bandar pun Tak Berkutik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019).

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, kelima tersangka tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung menggunakan mobil.

Namun di tengah perjalanan, para tersangka berusaha melarikan diri.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur."

"Sehingga, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, Ery mengungkapkan, kelima tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan, jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Satu tersangka ditangkap di Aceh

Setelah menggagalkan Transaksi Narkoba jenis sabu di RSUDAM, dan mengamankan 5 tersangka, BNNP kemudian mengejar otak pelaku.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya.

Pengejaran dilakukan hingga Aceh, lanjut Ery, hal itu setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh pada Sabtu, 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah, yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini