"Diketahui, rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit ponsel, uang Rp 1,1 juta, serta uang 150 Ringgit Malaysia.
"Saat diamankan, tersangka sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya. (tribunlampung.co.id/hanif saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu Seberat 41,6 Kg di Rumah Sakit Lampung, Mobil Dibiarkan Menyala,
BERITA REKOMENDASI