Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan.
Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun.
Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
4. Suami Dihukum
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Kasus Lain Jual Istri
Sebelumnya praktik prostitusi dengan menawarkan pasangan sahnya sendiri dibongkar unit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
NH (23) menawarkan PR (20) isterinya untuk layanan cinta bertiga melalui media sosial twitter.
Praktik threesome yang dilakukan pasangan tersebut digerebek polisi di sebuah villa di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, 1 Juli 2019 lalu.
Berikut fakta prostitusi layanan bertiga melalui media sosial twitter yang dilaukan pasangan suami istri di Tuban, Jawa Timur ini.
1. Pasang foto isteri di Twitter
NH mengungkapkan, dirinya secara sengaja mengunggah foto-foto syur yang mempertontonkan kemolekkan tubuh isterinya yang sedang berpose di atas ranjang melalui dinding halaman akun Twitternya.