"Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya," jelas Didit.
Saat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk salat Jumat.
"Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau masih hidup," kata Didit.
Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku terkena Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
"Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ujar dia. (Hanggara Syahputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung'