TRIBUNNEW.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).
Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.
Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
1. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018).
2. Dilengserkan sebagai Ketua DPD Golkar Bali
Tak lama berselang, penetapan Sudikerta sebagai tersangka itu langsung direspons oleh Partai Golkar.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengambil langkah cepat menyikapi penetapan tersangka Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta.
DPP Golkar memutuskan melengserkan Sudikerta dan menunjuk Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Plt Ketua DPD Golkar Bali pada Selasa (4/12/2018).
3. Diperiksa sebagai Tersangka
Sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta dijadwalkan dipanggil Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (10/12/2018).
Seharusnya Sudikerta akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah dalam dua kali pemanggilan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan TPPU Rp 150 miliar.
Namun, Sudikerta tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan anaknya sakit.
4. Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Empat bulan kemudian, Sudikerta diamankan Ditreskrimsus Polda Bali Polda di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta langsung bermukim di rutan Polda Bali usai menjalani pemeriksaan.
Kala itu, ada dua alasan yang mendasari penahanan Sudikerta.