TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk tempat hiburan Colosseum Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, seperti yang tertulis dalam Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (16/12).
Dalam siaran pers tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan telah menginstruksikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Lebih lanjut, Saefullah menyebutkan, jajaran yang terlibat dalam proses penilaian tersebut sementara dinonaktifkan hingga pemeriksaan selesai.
Jika terbukti lalai, para jajaran akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"jelas Sekda Saefullah.
"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," tambahnya.
"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” sambung Saefullah.
Menurut Siaran Pers Pemerintah Provinsi Jakarta, sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan Teguran Tertulis kepada pemilik usaha Colosseum, pada 16 Oktober 2019.
Tindakan tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Setelah itu, pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung.
Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019.
Untuk diketahui, sebelumnya Colosseum mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019 dalam kategori hiburan dan rekreasi pada Jumat (6/12/2019) lalu.