"Korban lalu berusaha lari, namun dikejar oleh Talizomasi yang langsung membacok bagian leher korban bagian belakang sebanyak satu kali yang menyebabkan korban jatuh tersungkur hingga," ungkap Deny.
Setelah itu, tersangka membacok bagian tubuh korban sebanyak empat kali.
Baca: Duel Dengan Suami Mantan Istri, Yadi Dolar Tewas Mengenaskan Dengan Tangan Terputus
Baca: Diduga Kehabisan Obat Gangguan Jiwa, Pria di Gresik Ini Tega Bacok Istri dan Tewaskan Menantu
Sementara tersangka Martinus tak tinggal diam. Martinus yang tersinggung karena istrinya dibacok oleh Yosefo, turut menganiaya korban.
"Dia membacok bagian kiri wajah korban beberapa kali dengan parang," kata Deny.
"Dan, setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, kedua pelaku kemudian pergi membawa Kurniawati ke rumah dan membawa parang korban," imbuhnya.
Motif pembunuhan itu, kata Deny, terkait masalah tanah warisan milik orangtua korban dan pelaku yang belum dibagi karena ketidakcocokan pelaku dengan korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 15 tahun ujar Deny," pungkas Deny. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara Warisan, Dua Bersaudara Kandung Duel Pakai Parang dan Tombak Sampai Meregang Nyawa