"Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Kendawangan berikut barang bukti berupa dua bilah parang pendek, sebuah arit, sebuah pisau dan sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Menurutnya motif dan penyebab pasti pelaku sampai tega menganiaya korban belum dapat diketahui secara pasti karena pelaku masih diperiksa secara intensif Anggota Polsek Kendawangan.
Sedangkan korban yang belum sadarkan diri, masih menjalani perawatan di Puskesmas Kendawangan.
“Belum dapat kita simpulkan apa penyebab pelaku sampai tega menganiaya istrinya, karena pelaku sedang kita periksa,” ujar Frits.
Atas perbuatanya pelaku terancam dengan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara selama 5 tahun
Penulis: Nur Imam Satria
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Suami Bacok Istri di Kendawangan, Suara Teriakan hingga Tergeletak di Halaman Rumah