"Soal teknis dilapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konfilik," lanjutnya.
Baca: Atletico Madrid Capai Kesepakatan dengan PSG Terkait Transfer Edinson Cavani
Beredar isu larangan perayaan Natal
Sebelumnya, umat Nasrani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tidak dapat merayakan natal dan tahun baru 2020.
Hal yang sama juga dirasakan oleh umat nasrani di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung. Mereka dilarang merayakan hari raya.
Selain tak bisa merayakan natal, mereka juga tak bisa melakukan ibadah seperti umat beragama lainnya.
Dilansir dari VOA Indonesia, pelarangan tersebut berawal dari rapat pemerintahan Nagari (kelurahan) Sungai Tambang yang dilakukan pada awal Desember 2019, lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak (penghulu adat), tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.
Hasil dari rapat tersebut, mereka tidak mengizinkan kegiatan ibadah dalam bentuk apapun secara bersama-sama, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Bukan hanya itu, pemerintahan nagari dan ninik mamak juga meminta agar umat Nasrani di wilayahnya membuat surat perjanjian tidak melaksanakan ibadah termasuk natal.
Andi (bukan nama sebenarnya), dilansir dari VOA Indonesia bercerita bahwa umat Nasrani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjun kerap ditolak untuk melakukan ibadah secara berjemaah.
Andi adalah salah seorang jemaah dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sungai Tambang. Ia bercerita di wilayahnya ada tiga denominasi HKPB dengan umat sebanyak 120 kepala keluarga.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa, 24 Desember 2019, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Bengkulu
Sedangkan, untuk umat Katolik sebanyak 60 kepala keluarga, dan umuat Gereja Bethel Indonesia sekitar 30 kepala keluarga.