Ia ikut membersihkan endapan lumpur di Kelurahan Joglo bersama para warga dan relawannya.
Saat Gibran datang menggunakan mobil Pajero Hitam, ia langsung menghampiri masyarakat yang sedang kerja bakti.
Dengan spontanitas, Gibran langsung terjun ikut membersihkan lumpur yang menumpuk.
Gibran pun memakai sepatu dan menggunakan pacul yang diberikan warga untuk mengangkat lumpur dari kali.
Gibran menjelaskan jika setiap hari memang melakukan blusukan dan menampung masyarakat.
"Saya tadi di Joglo juga dapat masukan kalau ada talud roboh dan ikut membantu gotong royong," kata Gibran.
Hingga kini Gibran masih menunggu rekomendasi dari partai PDI-P.
Tersiar kabar jika pencalonan Gibran menjadi Wali Kota terhalang aturan partai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Terlahang Syarat Kader 3 Tahun
"Proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (23/12/2019), yang dilansir Kompas.com.
Aturan itu tertuang dalam "Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai".
Jika benar adanya, maka dipastikan Gibran terhalang menjadi Calon Wali Kota karena aturan tersebut.
Hasto pun turut menanggapi persoalan pencalonan dari Gibran yang belum genap tiga tahun menjadi kader PDI-P.