News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2020

Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2020, Hotel di Solo Bisa Kena Sanksi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kembang Api

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Solo kembali membuat larangan penyalaan kembang api dan petasan pada perayaan malam tahun baru 2020 mendatang.

Ancaman sanksi akan diberikan oleh Pemkot Solo bila pihak perhotelan tak mematuhi larangan tersebut.

Dilansir Kompas.com, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Hasta Gunawan, Kamis (26/12/2019).

Hasta mengungkapkan adanya larangan menyalakan kembang api dan petasan beralasan karena Solo menjadi barometer keamanan nasional.

ILUSTRASI kembang api menyambut datangnya tahun baru. (pexels.com/miguel acosta)

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Sementara itu Hasta menyebut surat edaran tentang larangan tersebut sudah dikeluarkan pihaknya.

Diketahui, dua edisi tahun baru sebelumnya sudah diberlakukan larangan tersebut.

"Ini tahun yang ketiga kita tidak memperbolehkan menyalakan kembang api yang ke atas apalagi petasan. Nanti tidak ada satu pun hotel yang menyalakan itu," ungkapnya.

Car Free Night

Sementara itu, pesta pergantian tahun baru di Solo kembali akan dikemas dengan event Solo Car Free Night (CFN).

Solo CFN ini akan diselenggarakan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga Jalam Jenderal Sudirman tepatnya di Balai Kota.

Kegiatan ini dimulai dari Selasa (31/12/2019) pukul 09.00 WIB hingga pukul Rabu (1/1/2020) pukul 01.00 WIB.

CFN nantinya akan ada lima panggung utama yang disiapkan untuk hiburan.

Kelima penggung itu dipasang di Balai Kota, Bundaran Gladag, Ngarsopuro, Loji Gandrung, dan Diamond.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini