TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lapas Kelas I Semarang menjadi penyumbang remisi khusus Natal terbesar di Jawa Tengah.
Remisi khusus tidak diberikan untuk narapidana terjerat kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Semarang Dadi Mulyadi menuturkan, saat ini terdapat 149 narapidana dan 27 tahanan beragama nasrani.
Dari jumlah narapidana hanya 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.01.02-1212 Tanggal 17 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya Natal tahun 2019 kepada narapidana dan anak," jelasnya, Rabu (25/12/2019).
Menurut dia, penerima remisi didominasi narapidana pidana umum dan kasus narkoba.
Jumlah remisi yang diberikan beragam di antaranya masa hukuman 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 35 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.
"Besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," imbuhnya.
Baca: 11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya
Baca: Ganjar Pranowo hingga Risma Kunjungi Gereja di Malam Natal, Kaporli dan Panglima TNI Ikut Pantau
Ia menjelaskan penerima Remisi Khusus didominasi narapidana terjerat kasus narkoba dan tindak pidana umum.
Remisi Khusus tidak berlaku untuk napi tipikor dan terorisme.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Perempuan Semarang, Nur Mustafidah mengatakan total narapidana yang mendapatkan RK sebanyak 31 WBP dari total penghuni 313 WBP.
Remisi khusus yang diberikan rata-rata 15 hari hingga 2 bulan.
"Remisi khusus tidak ada yang bebas," ujarnya.
Ia mengatakan remisi diberikan hanya kepada WBP yang menjalani hukuman tindak umum dan narkotika.
Remisi khusus tidak diberikan kepada napi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, data yang diperoleh Tribun Jateng terdapat 423 narapidana di wilayah Jawa Tengah yang mendapat remisi.
Penerima remisi khusus didominasi narapidana tindak pidana umum berjumlah 222 orang, narkotika berjumlah 200 orang, dan 1 orang narapidana terjerat kasus undang-undang kesehatan.
Baca: Ibu di Boyolali Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal: Rasanya Perih, Rambut Saya Sampai Rontok
Baca: Menteri Bintang Beri Penghargaan kepada Tiga Kades Responsif Gender, Diajak ke Sidang PBB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengatakan saat ini WBP di rutan maupun Lapas di Jawa Tengah berjumlah per tanggal 23 Desember 2019 telah menyentuh angka 14.150 orang.
"Total tersebut jika dijabarkan 11.172 orang di antaranya berstatus narapidana. Sedangkan sisanya merupakan tahanan sebanyak 2.978," jelasnya.
Ia mengatakan dari 45 Lapas maupun Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang penyumbang remisi khusus terbesar.
Besarnya remisi yang diberikan bervariasi bersasarkan pada masa pidana telah dijalani narapidana.
"Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan terbanyak 2 bulan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lapas Kelas I Semarang Penyumbang Remisi Khusus Natal Terbesar Di Jawa Tengah