TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).
Dalam kasus tersebut, belasan wanita menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai PSK.
Mereka terdiri dari beragam umur dari remaja, dewasa, hingga di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 12 UU RI No 27, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, Kamis (26/12/2019).
Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi terkait kasus tersebut.
Tim pun bergegas melakukan penylidikan dan olah TKP.
Hingga pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, tarif sekali kencan yang ditawarkan para mucikari tersebut beragam.
Mulai dari 500 ribu, bahkan mencapai jutaan rupiah.
Ia menyebutkan, kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Pinrang menerima informasi terkait kasus tersebut.
Baca: Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah
Baca: Kilas Balik Awal Tahun dan Akhir 2019, Terseret Prostitusi dan Ingat Penjara, Vanessa Angel: Nyeri
Tim pun bergegas melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hingga pada akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Jl Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.