News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).

"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.

"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.

Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.

Dari kasus prostitusi online petugas mengamankan barang bukti terdiri HP Vivo warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, HP Lenovo warna hitam, uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000.

Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri

Baca: UPDATE Kasus Prostitusi Online PA, Polisi Buru D, Sosok yang Tawarkan Super Model Indonesia

Selain HP dan uang, polisi juga mengamankan satu kotak kondom dan kondom bekas pakai, kertas registrasi hotel, selembar bill hotel, seprei warna putih, sarung bantal warna putih, kaos warna putih, rompi warna cokelat, celana panjang warna coklat, celana dalam warna merah dan BH warna merah muda.

Pasutri Jual Janda Gresik

Di tempat lain sepasang suami istri tawarkan jasa prostitusi online melalui whatsapp (WA). Mereka menawarkan tetangganya sendiri, yakni tiga orang janda di Menganti Gresik.

Pelaku bernama Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti. Bambang dan Ana menekuni bisnis haram ini selama satu tahun.

Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta rupiah sebulannya dari bisnis haram itu. Kepada polisi, Bambang dan Ana mengaku uangnya untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). Surya/Willy Abraham (Surya/Willy Abraham)

"Buat penghasilan tambahan karena punya anak masih balita," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya, kepada Surya, Selasa (19/11/2019).

Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti, sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.

Mereka berdua menawarkan para janda itu kepada para lelaki hidung belang melalui WA dengan cara mengirim foto ketiga janda tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini