News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).

Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.

Tarifnya? Sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.

Baca: Usut Prostitusi Online, Polda Jatim Bakal Periksa Manager Talent dan Publik Figur Berinisial D & IS

Baca: Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri dan Transfer Rp 800Ribu

Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.

"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.

Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.

Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.

Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan TS, ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri. (Trubun Jabar)

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya. (TribunPinrang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Mucikari Prostitusi Online Diringkus Polres Pinrang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini