News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Kuasa Hukum Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto: Ini Sudah Sangat Merugikan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019)

Perubahan itu didasari dengan pencantumkan klausul baku berupa 'Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.'

Tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak disebut David melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab, yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo No.5 Tahun 2016, tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.

Menurut David jumlah Ganti rugi immateriil diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp 2 miliar.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain) (Tribun-Timur.com/Muhammad Fadhly Ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini