TRIBUNNEWS.COM - Soal tragedi kecelakaan yang menimpa bus Sriwijaya, Kementerian Perhubungan mengintruksikan langsung Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menguak penyebab kecelakan.
Sebelumnya bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan pada Rabu (25/12/2019).
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menjelaskan ada beberapa hal yang berhasil ditemukan dari penyelidikan sementara ini, seperti masalah izin trayek yang tidak sesuai.
Izin rute bus Sriwijaya sebenarnya melintas Bengkulu-Lampung-Blitar.
Namun, bus justru menempuh trayek Bengkulu-Pagaralam-Palembang.
"Masalah izin trayek. Kenapa bus ke palembang?," kata Soerjanto dikutip channel YouTube tvOneNews, (27/12/2019).
Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain
Soerjanto menekankan seharunya ada laporan yang dilakukan PO bus Sriwijaya jika ingin merubah trayek, baik kepada dinas perhubungan terkait atau ke instansi yang memiliki kewenangan ini.
Lanjut Soerjanto, masalah umur bus tidak begitu menjadi permasalahan. Yang terpenting menurutnya adalah hasil uji KIR itu sendiri.
"Tidak peduli umurnya 10, 20, atau 30 tahun yang terpeting layak," kata Soerjanto.
Meskipun secara administrasi bus yang mengalami kecelakaan tersebut lolos uji KIR dan KNKT akan tetap melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam kasus kecelakaan bus Sriwijaya, KNKT juga menyoroti tentang jadwal kerja sopir yang dianggap tidak wajar.
Soerjanto membeberkan ada temuan terhadap sopir bus yang tidak memiliki jatah waktu libur.
"Kami menemui beberapa pengemudi selama satu tahun tidak pernah mempunyai hari libur" terangnya.