Atas temuannya, KNKT memberikan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengadakan evaluasi terhadap jam kerja para sopir.
Soerjanto menilai jam kerja penting untuk menjaga kondisi sopir supaya tetap prima dalam perjalanan.
"Secara mental dan dampak emosi perlu disesuaikan jam kerja," jelasnya.
Baca: Bus Sriwijaya yang Jatuh ke Jurang Pagaralam Berusia Senja, Ketua YLKI: Ini Aneh Sekali
Komentar YLKI
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan kecelakaan yang sementara ini memakan 35 korban tewas ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
"Ini suatu hal yang menyedihan dan ini tragedi," ungkap Tulus.
Dari kecelakaan bus Sriwijaya menurut Tulus membuktikan belum ada jaminan keselamatan dan kemanan dari perusahaan bus tersebut terhadap konsumen bus Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP).
Berdasarkan pengamatan YLKI selama ini penyebab kecelakaan di jalan raya didominasi faktor manusia. Namun demikian, Tulus tidak mau berspekulasi.
"Tidak bisa dilihat secara tunggal, pasti ada penyebab lain di belakang," katanya.
Tulus meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengambil langkah tegas jika Perusahan Otobus (PO) terbukti bersalah atas kecelakaan bus miliknya.
"Bisa pembekuan hingga pencabutan izin trayek," tambah Tulus.
Tulus juga mempertanyakan tentang kondisi bus yang disebut-sebut telah lolos Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
"Bus 20 tahun bisa beroperasi jarak jauh, ini aneh sekali," lnjutnya.