News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis di Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial FS (52),  satu diantara pelaku penipuan investasi bodong berbasis aplikasi android beralamat di Jakarta Pusat yang diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim pernah ditahan tahun 2015.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan,  FS pernah terjerat kasus serupa, yakni penipuan berkedok investasi barang berharga seperti elektronik dan perhiasan.

Dan sempat menjalani proses kurungan penjara di Mapolda Metro Jaya Jakarta selama beberapa tahun.

"Pelaku ini pernah jalani hukuman 2015 kasus yang sama di Polda Metro jaya," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Menurut Luki, FS dinilai tak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya.

Oleh karena itu, FS mengulangi perbuatan serupa namun dalam modus yang lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi.

"Kejahatan ini sudah dilakukan selama 8 bulan," jelasnya.

Baca: Investasi Bodong Miliaran Rupiah Lewat Mimiles Terbongkar, Ini Kronologinya

Baca: Libatkan 4 Publik Figur, Invetasi Bodong Tipu 264 Ribu Orang, Rugikan Rp 750 Miliar

Baca: Omnibus Law Dinilai Jadi Jurus Jokowi Tarik Investasi

FS bersama seorang Direktur 'PT Kam and Kam' (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara terbukti menjalankan investasi bodong berbasis aplikasi android 'Mimiles'.

Selama kurun waktu delapan bulan menjalankan praktik tersebut, mereka berhasil menggaet sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagaangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.

Seorang direktur perusahaan dan seorang kaki tangannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Dituding Sebagai Penipu, Rumah Zainal Dibakar Warga

Baca: Nasib Bajul Setelah Kedok Penipuan Jual Beli Akun Gojek Terbongkar, Korbannya Ada 8 Orang

Baca: Menkominfo: Situs Film Ilegal Menghambat Iklim Investasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini