Hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.
Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.
“Pada mediasi awal sudah disepakati."
"Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.
Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal.
Ia meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.
Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah tersebut, dan dibubuhi materai 6000.
“Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019,” terang Wignyo.
Satu hari setelah membuat surat pernyataan dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, secara bertahap pembongkaran dimulai.
Puncaknya, Jumat (3/1/2020) lalu rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.
“Tiba-tiba sang suami merobohkan dengan alat berat."
"Sebetulnya ini tidak diizinkan karena di kawasan permukiman penduduk,” terang Wignyo.
Proses pembongkaran rumah itupun menarik perhatian warga sekitar dan mengabadikan dengan kamera telepon genggam.
Bahkan, salah satu warganet menyajikan siaran langsung melalui media sosial Facebook hingga akhirnya viral.