TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), dibunuh oleh dua orang pelaku, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.
"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.
Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.
"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.
Kronologi kejadian
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak. Seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.
Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.
Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka menggajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.
Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.