Hal ini kita lakukan karena tersangka masih dalam pengaruh alkohol dan belum bisa kita tanyai," ujarnya.
"Dia sudah pasti terjerat pasal 331 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 3 Juta," tambah Kapolresta.
Viral di Media Sosial
Ulah Ryan Mathew yang berkendara dalam pengaruh alkohol viral di media sosial dan diperbincangkan masyarakat.
Om Sawer, pemilik bengkel las di Jalan Raya Uluwatu, Badung melihat bule Amerika itu kejar-kejaran dengan warga sekitar satu jam.
Aksinya melewati Jalan Raya Uluwatu - Jalan Toyaning II dan Jalan Pura Masuka.
''Ada itu tiga kali bolak-balik sini kejar-kejaran, nah pas di jalan depan bengkel saya ini ada 2 motor ditabrak dari belakang.
Korbannya ada tiga orang,'' kata Om Sawer kepada Tribun Bali di bengkelnya, Kamis (9/1).
Ia menuturkan, suasana di lokasi mendadak ramai karena warga mulai berinisiatif melakukan pencegatan.
''Ada yang sampai pasang mobil jeep di jalan depan (simpang Pura Masuka) untuk mengadang.
Tapi ternyata yang ditunggu udah ketangkep nabrak pagar rumah orang di Pecatu Graha sana,'' katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga korban terluka akibat ulah bule ini yakni Kadek Parwata asal Banjar Giri Sari Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Dia dibonceng Ni Ketut Margiana di Jalan Raya Uluwatu.
Saat berada di depan Gogo Fried Chicken tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Mathew.
Korban lainnya Putu Dian Pranata asal Jalan Pucak Wisesa, Pecatu.
''Seusai kejadian, saya bersama warga lain ikut membopong korban masuk ambulans dan dilarikan ke RS Bali Jimbaran,'' kata Om Sawer. (rin/azm)