TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin telah terkuak.
Jamaluddin menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku.
Diketahui, salah satu pelaku yang juga bertindak sebagai otak pembunuhan adalah istri korban, Zuraida Hanum.
Kepada anak tirinya, Kenny Akbari Jamal, Zurida Hanum mengaku bahwa ia telah khilaf dan gelap mata sehingga tega membunuh suaminya.
"Bunda cuma bilang khilaf, gelap mata," kata Kenny Akbarani dilansir dari kanal YouTube TribunMedanTV, Kamis (9/1/2020).
Atas tindakan Zurida Hanum, Kenny Akbari berharap ibu tirinya tidak dihukum mati, namun dipenjara seumur hidup.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
1. Kronologi pembunuhan
Pelaku pembunuhan yakni Zuraida Hanum (ZH), Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF), pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 19.00 berkumpul di rumah korban.
ZH pun memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk melakukan eksekusi pembunuhan di lantai 3 rumah korban.
Kemudian, pada Sabtu (29/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, ZH bersama-sama dengan JP dan RF menuju kamar korban.
Sesampainya di kamar korban, korban tengah tertidur lelap dengan anak perempuannya.
ZH mengambil posisi berada di antara anaknya dan Jamaluddin, kemudian RF yang berada disisi kasur mengambil kain lalu membekapkan kain ke bagian hidung dan mulut korban.
Sementara korban meronta-ronta, JP naik ke kasur dan memegang kedua tangan korban.