Diketahui, penyidikan dilakukan sebanyak 41 kali sebelum menetapkan ketiga tersangka.
3. Motif pembunuhan
Motif pembunuhan berencana hakim PN Jamaluddin diduga karena masalah rumah tangga.
Sementara itu, menurut Kenny Akbari, hubungan antara ayahnya dan ibu tirinya sebelumnya terlihat baik-baik saja.
Kenny Akbari mengaku, saat dirinya berada di rumah, ia tidak pernah melihat adanya pertengkaran hebat antara kedua orang tuanya.
"Namanya rumah tangga, kalau berantem yang kecil-kecil itu biasa, tapi kalau pertengkaran hebat itu tidak ada," kata Kenny Akbari dilansir dari kanal YouTube Tribun MedanTV, Kamis (9/1/2020).
Ketika Kenny Akbari menanyakan apa motif ibu tirinya menghabisi ayahnya, ZH mengatakan bahwa ia telah khilaf dan gelap mata.
"Bunda cuma bilang khilaf, gelap mata," ujar Kenny Akbarani masih dilansir dari sumber yang sama.
Diketahui, ZH yang menikah dengan korban pada 2011 dan telah dikaruniai seorang anak perempuan merasa telah diselingkuhi Jamaluddin.
ZH cemburu dan berniat menghabisi nyawa korban.
Pada 2018, ZH berkenalan dengan JP yang merupakan orang tua dari teman sekolah anaknya.
Karena sering berjumpa, ZH bercerita kepada JP tentang masalah rumah tangganya, hingga sekitar tanggal 25 November 2019, keduanya merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
4. Keluarga sempat curiga
Anak dari pernikahan pertama korban, Kenny Akbari Jamal mengaku sejak awal sudah curiga atas kematian ayahnya.