News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Lumajang Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Tetap Menjadi Lahan Pertanian

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lumajang Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Tetap Menjadi Lahan Pertanian

"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan non LP2B. Setelah itu kami lakukan digitasi, pemetaan, menentukan lahan yang LP2B masuk di by name, by address," ungkapnya.

"Jadi di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.

Kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, juga Poktan dan HIPPA.

"Kami sebagai wilayah agraris sudah menetapkan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan bahwa ada 481 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. 

Diketahui dari 481, sebanyak 221 Kabupaten/Kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 Kabupaten/Kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi.

Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

"Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B. Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," papar Sarwo Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini