TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - 3 Oknum anggota Polisi Polda Maluku ditangkap seusai mengadakan Pesta Narkoba di asrama polisi.
Ketiganya menggelar Pesta Narkoba bersama seorang wanita muda dan seorang pria lain. Seusai pemeriksaan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, saat gelar tersangka dan barang bukti di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (14/1/2020) sore.
Roem menuturkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri dan dua warga lainnya itu sebagai komitmen Polri terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tidak akan kami lindungi karena ini sudah menjadi komitmen kami, dan itu sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” ujar dia.
Selain proses pidana, lanjut dia, 3 Oknum Polisi yang terlibat pesta sabu itu juga akan diproses secara kode etik.
Jika nanti terbukti bersalah, ketiga oknum polisi tersebut bisa saja dipecat dari anggota polisi.
“Masih ada 7.000 anggota yang baik dan kami tidak akan segan-segan memecat anggota yang berbuat salah."
"Intinya, pemecatan terhadap anggota yang bersalah ini untuk melindungi anggota yang baik-baik itu,” ungkap Muhamad Roem Ohoirat.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya menambahkan, setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka termasuk tiga anggota Polri yang terlibat pesta sabu itu terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun.
Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dikonsumsi saat Pesta Narkoba itu dibeli dari Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini, penjual sabu masih terus didalami.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.