Laporan Wartawan Tribun Sumsel M. Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar ditahan setelah menjalani pemeriksaan 13 jam di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).
Johan Anuar terjerat kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja.
Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.
Padahal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Baca: Hakim Praperadilan Terima Kesimpulan Pengacara dan KPK, Terkait Penetapan Tersangka Djoko Saputro
Saat persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.
Kalah di Praperadilan
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh Polda Sumsel.
Johan kembali mengajukan praperadilan.