Tetangga lainnya, Sri Utami membenarkan bahwa para anggota sering melakukan kegiatan mereka saat malam hari.
Ia menambahkan, biasanya dalam satu bulan mereka menggelar beberapa kali pertemuan.
"Pokoknya sebulan itu dua atau tiga kali pertemuan dan sebetulnya kumpul-kumpul seperti itu sudah lama, cuma menang ramai itu setelah datangnya batu besar itu," katanya.
Baca: Keraton Agung Sejagat jadi Tempat Selfie Warga
Meski demikian, Sri mengatakan warga jarang melihat langsung untuk menyaksikan aktivitas kelompok KAS.
Sri mengaku, ada beberapa warga yang merasa ketakutan setelah kedatangan batu besar itu.
"Mengganggu sih sebenarnya, tetapi selama tidak mengganggu masyarakat tidak masalah karena mereka itu kejawen," ujar Sri Utami.
Ditangkap dan digeledah
Polisi akhirnya menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) pada Selasa (14/1/2020).
Tak hanya ditangkap, polisi juga menggeledah lokasi tempat berkumpulnya kelompok KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga formulir rekrutmen anggpta KAS.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang mengatakan tersangka memiliki motif menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi kehidupan akan berubah.
Semua simbol itu palsu," katanya.
Baca: Banyak Kesalahan dari Pengakuan Raja Keraton Agung Sejagat, Budayawan: Corak Batik Bukan Dinasti
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ganjar Pranowo: Kita Ajak Ngopi Saja
Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Michael Hangga Wismabrata, David Oliver Purba, Pythag Kurniati), Tribun Jateng.