News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Luka Tembakan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Tembakan

"Setiap orang dilarang untuk  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"

Sedangkan pidananya diatur dalam pasal 40 (2):

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini