TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua eksekutor Hakim Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi ternyata kerap datang ke rumah korban.
Rajif Fandi Jamal, anak kedua dari istri pertama Hakim Jamaluddin, menyebut keduanya ke rumah untuk bertemu dengan ayahnya.
"Saya tidak terlalu nyambung, bahkan tidak percaya. Namun dia (pelaku) sering bermain dengan ayah untuk bermain dam batu."
"Kedua tersangka hampir setiap malam Jumat datang ke rumah untuk bermain dam (domino) batu."
"Setiap malam Jumat pasti ada, tapi mereka rame," kata Rajif di lokasi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2020).
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Sempat Tidur 2 Jam di Samping Jasad
Diketahui tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin menjalani rekonstruksi lanjutan di rumah korban di lokasi pembuangan mayat korban.
Zuraida Hanum otak pembunuhan tersebut, serta eksekutornya Jefri Pratama dan Reza Pahlevi memperagakan 77 adegan.
Baca: Caci Maki Warga Terlontar Kepada Zuraida Setelah Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin sudah tuntas.
"Ada 77 reka adegan seluruhnya. Untuk kasus ini, tidak ada penambahan tersangka. Total tersangka ada tiga. Untuk tersangka lain. Tidak ada. Karena cuma tiga saja pelakunya," ujarnya.
Berharap pelaku dihukum setimpal
Rajif Fandi Jamal, anak kedua dari istri pertama Hakim Jamaluddin, mendatangi lokasi rekonstruksi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2020).
Rajif ingin menyaksikan secara langsung lokasi jenazah ayahnya dibuang oleh dua eksekutor, Jefri Pratama dam Reza Pahlevi.
Mengenakan kemeja putih bergaris-garis biru, Rajib berjalan didampingi penduduk sekitar, menghampiri lokasi di mana jenazah ayahnya pertama kali ditemukan.
Baca: Caci Maki Warga Terlontar Kepada Zuraida Setelah Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Di hadapan awak media, Rajif berharap ibu tirinya, Zuraida Hanum dan dua eksekutor pembunuh dijatuhi hukuman setimpal.