TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.
ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan perkosa kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
ZA akhirnya menusuk pelaku, Misnan yang datang bersama tiga rekannya.
Meski ditetapkan jadi tersangka, ZA tidak ditahan.
Dilansir Kompas.com, polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.
Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.
Pada akhir bulan September 2019 lalu, polisi menggelar rekonstruksi kejadian.
Diberitakan TribunnewsWiki.com sebelumnya, kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.
Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA menyebut, terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.
Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.
Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.