Soal pasal terkait kepemilikian sajam, Bakti mengelak lantaran ZA membawa pisau untuk tugas keterampilan sekolah.
Sementara itu, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan. ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.
“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.
Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.
“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019) karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergiliran bersama rekan Misnan lainnya.
Waktu itu, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Misnan bersama sejumlah teman yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.
Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan akan memerkosa pacarnya secara bergiliran.
ZA yang berusaha membela diri mengambil pisau di jok motornya.
Pisau itu tidak sengaja dibawa oleh ZA. Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau itu ke dada Misnan hingga tewas.
(Tribunnews.com/Suryamalang.com/ Mohammad Erwin/ TribunnewsWIki.com/ Widi Pradana Riswan Hermawan/ Kompas.com/ Kontributor Malang, Andi Hartik / Nakita.grid.id/ Saeful Imam)