News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.

Kini ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Ia menyebut jika dakwaan tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

“ZA didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi.”

“Kami menyebut dakwaan tidak jelas karena ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana.”

“Padahal saat itu ZA berboncengan dengan teman perempuannya, lalu dicegat begal,” ungkap Bakti.

Bakti menilai jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

Dilansir nakita, pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini