Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Sungguh keji kawanan perampok ini, selain mengumpankan wanita cantik untuk melakukan aksinya, mereka juga merekam detik-detik sang korban dibakar, hingga luka-luka berat.
Satreskrim Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap seorang pria yang berkencan dengan seorang wanita, salah seorang dari pelaku kasus pembakaran di sebuah hotel di Karawang, Kamis (16/1/2020).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan dalam rekonstruksi adegan ini para tersangka melakukan adegan sebanyak 40 adegan.
Kasus perkara pencurian dengan kekerasan ini, kata Bimantoro dilakukan oleh tiga orang tersangka dengan satu di antaranya seorang perempuan.
"Hari ini kami lakukan reka adegan mulai pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan jumlah 40 adegan," ujarnya di Mapolres Karawang, Kamis (16/1/2020).
Baca: Pengakuan Naela saat Ajak Teman Kecannya Janjian di Kamar Hotel
Baca: Korban Diajak Wanita Cantik di Medsos untuk Mesum di Hotel, Setelah Itu Dirampok Komplotannya
Baca: Todong Pemilik Toko Emas Pakai Pistol Mainan, Perampok Ini Dihajar Massa
Baca: Perampok Cantik, Andalkan Paras Janjian Kencan di Hotel, Bakar Korban Kuras Hartanya
Dalam reka adegan ini, Bimantoro menyebut terdapat fakta yang ditemukan, seperti tersangka membakar korban dengan menyiramkan bensin dengan tujuan meminta pin ATM korban.
"Awalnya itu hanya menakut-nakuti dengan korek yang dipegang oleh MR (salahsatu tersangka)," ujarnya.
Tak hanya itu, Bimantoro juga menyebut dalam reka adegan ini ada adegan yang ternyata salah seorang pelaku melakukan perekaman saat melakukan aksi kekerasan hingga membakar korbannya.
"Ada satu pelaku memvideo korban yang sedang dipukuli untuk bukti bahwa korban telah bertemu dengan seorang perempuan dan pegangan para tersangka untuk mengancam korban ke keluarganya," katanya.
Aksi permpokan dengan menjadikan seorang wanita sebagai umpan untuk menjebak korbannya terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku Naela Astuti (26) beserta komplotannya, Rasul Raghid (25) dan Hamdani (24), sudah beraksi sebanyak 5 kali melakukan perampokan dengan modus yang sama.
Namun, para korbannya tak semuanya mau melapor kepada aparat kepolisian.
Dalam aksinya, Naela berperan sebagai umpan.
Ia berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial Instagram.
Setelah bertukar nomor ponsel dan berkomunikasi melalui WhatsApp, ia dan korbannya bertemu.
Namun, itu hanyalah jebakan semata.
Korban kemudian diintimidasi Rasul dan Hamdani, yang salah satunya mengaku sebagai pacar Naela.
"Ini kelima kalinya," kata Naela saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).
Naela mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kronologi
Terungkapnya kasus tersebut, bermula pada 8 Januari 2020, seorang korbannya berinisial LL (26) janjian bertemu dengan Naela di kamar Hotel Pondok Ratu, Kotabaru, Karawang.
Setelah Naela datang, Rasul dan Hamdani datang.
Mengaku sebagai pacar Naela, Rasul mengintimidasi LL.
Ia merampas uang tunai sebesar Rp 700.000 dan kartu ATM milik LL.
"LL tidak memberikan nomor PIN, pelaku kemudian menyiram LL dengan bensin dan membakarnya. LL pun akhirnya memberikan nomor pin ATM-nya," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam.
Uang sebesar Rp 1,8 juta di ATM korban kemudian dikuras para pelaku.
Komplotan itu kemudian kabur.
Sementara LL ditemukan pegawai hotel dengan luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangannya.
LL kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan perawatan.
"Itu bukan prostitusi online. Itu modus untuk menjebak korban," kata Ryky.
Ditangkap saat bersembunyi
Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) dibekuk di dua tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2.500.000, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.
Baca: Heboh Satu Keluarga di Depok Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Tidur, Luka Parah, Ini Fakta-faktanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Lima kali beraksi, korban tak melapor Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menyebut komplotan itu sudah beraksi sebanyak lima kali.
Teranyar kasus LL yang dibakar saat janjian di Hotel Pondok Ratu.
"Mereka sudah beraksi lima kali. Tapi korban belum mau buat laporan. Namun tiga korban sudah kami identifikasi," kata Ryky.
Dengan modus yang sama, komplotan tersebut mengambil barang-barang korban, di antaranya telepon genggam dan motor.
"Handphone yang dirampas dari para korban dijual dengan cara COD," tambahnya.
Sebelumnya, nasib nahas menimpa LL, pemuda 26 tahun asal Karawang.
Dia dibakar saat janjian dengan pelaku di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru.
Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas). (Muhamad Nandri Prilatama/Kompas.com/Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembakaran Pria di Karawang, 40 Adegan Diperagakan, Saat Membakar Ada Tersangka yang Merekam