Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), diketahui sempat terlilit utang ketika masih tinggal di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, jumlah utang tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.
Uang itu dipinjam Toto dari salah satu bank.
"Saudara Toto ini juga pernah melakukan peminjaman atau utang ke bank yang saat itu diketahui oleh ketua RT.
Berdasarkan keterangannya sekitar Rp 1,3 miliar," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Baca: Usai Diciduk Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat Diperlakukan Tak Layak Seperti Teroris
Baca: Pengakuan Istri Pengikut Keraton Agung Sejagat: Suami Jadi Jenderal Bintang 3, Kerap Minta Uang
Baca: 3 Lokasi yang Jadi Tempat Ritual Keraton Agung Sejagat, Naik Gunung dengan Drumband pada Dini Hari
Namun, setelah terlilit utang, Toto diketahui sudah perlahan-lahan menghilang dari kontrakannya di Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Ketika Toto sudah tak lagi tinggal di sana, pihak bank bahkan sempat mendatangi ketua RT setempat untuk menanyakan perihal hutang tersebut.
"Ketua RT tahu dan pernah didatangi oleh pihak bank yang intinya akan menagih hutang kepada saudara Toto," jelas Budhi.
Adapun Toto pernah tinggal di sebuah kontrakan di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.
Kontrakan tempat tinggal Toto pada sekitar tahun 2011-2016 silam berupa rumah semi permanen berbahan kayu.
Pantauan TribunJakarta.com, lokasi itu kini sudah tak ada bangunan rumah. Hanya ada lahan kosong yang dipenuhi pepohonan.
Lahan itu berada persis di sebelah tembok beton yang membatasinya dengan rel kereta.
Diketahui, lahan tersebut sempat menjadi tempat permukiman semi permanen.
Namun, di tahun 2016, bencana kebakaran membuat rumah-rumah semi permanen di sana hangus.
Toto Santoso ditangkap bersama Ratu Kerajaan Agung Sejagat, Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41).
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata Rycko. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Terlilit Utang Rp 1,3 M saat Tinggal di Kampung Bandan