Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut terbongkarnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.
Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sedangkan untuk pelaku, dikatakannya, berinisial F (35), AP (16), dan AS (16).
Meski dua pelaku masih di bawah umur, kata dia, namun sudah tidak sekolah lagi.
Yulmar menceritakan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di Cafe Resto Sosro," sebutnya.
Untuk barang bukti yang ikut diamankannya adalah tiga unit HP android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana short jeans warna biru dongker.
'Dijual' melalui Aplikasi MiChat
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang, terlihat tiga orang pelaku dihadirkan.
"Polresta amankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur."
"Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.
"Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.